TAROMBO
  BERITA
  AGENDA
  ARTIKEL
  RUANG USAHA
  LIRIK LAGU
  BUKU TAMU
  DOWNLOAD
forumdiskusi
Chat Room
 
Click here to join sitompulnet
MILIS SITOMPUL
 
Selamat Datang di Website Persatuan Raja Toga Sitompul dan Boru Seluruh Indonesia[PRTSBSI]
 

MUKADIMAH

Serangkaian dengan Pesta Partangiangan Pemugaran Tugu Raja Toga Sitompul di Desa Sitompul Kec. Siatas Barita yang diselenggarakan pada tanggal 5, 6 dan 7 Juli 2005 yang dihadiri oleh seluruh pomparan ni Raja Toga Sitompul yang ada di Indonesia, bahkan oleh mereka yang berdomisili di Luar Negeri, telah disampaikan oleh Para Penasehat, orang-orang yang dituakan, serta perwakilan-perwakilan dari wilayah-wilayah yang ada di Indonesia agar setelah Pesta Partangiangan tersebut ada tindak lanjutnya berupa pembentukan Pengurus Hatopan ni Raja Toga Sitompul yang berskala Nasional bahkan Internasional, sebagai wadah untuk lebih mempererat tali persaudaraan serta kekeluargaan dan persatuan serta rasa kasih (holong) dan saling tolong menolong seperti pepatah (masi amin aminan songon lampak ni gaol masi tungkol tungkolan songon suhat di robean) dalam kehidupan sehari-hari dimanapun mereka berada.

Menindak lanjuti saran, pandangan dan anjuran tersebut diatas, maka pada malam tanggal 5 dan 6 Juli 2005 bertempat di Sopo Uli Desa Sitompul telah diadakan secara berturut-turut SARASEHAN untuk mewujutkan saran-saran dan pandangan-pandangan tersebut, yang dihadiri wakil-wakil dari wilayah-wilayah yang ada di Indonesia a .l :

1. Wilayah Jakarta dan Sekitarnya.
2. Wilayah Banten dan Sekitarnya.
3. Wilayah Bekasi dan Sekitarnya.
4. Wilayah Surabaya dan Sekitamya.
5. Wilayah Medan / Sumut.
6. Wilayah Lubuk Pakam.
7. Wilayah Pematang Siantar.
8. Wilayah Pekan Baru.
9. Wilayah Dumai.
10.Wilayah Batam.
11.Wilayah Jambi.

Setelah diadakan pertukaran pikiran dan pembahasan maka pada saat SARASEHAN tersebut telah diambil beberapa kesimpulan / keputusan dan khususnya mengenai rencana pembentukan Wadah Pengurus Pomparan ni Raja Toga Sitompul yang bersifat Nasional telah dibentuk Panitia 11 untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga untuk disampaikan kepada seluruh pengurus ,wilayah yang ada di Indonesia untuk dimintakan persetujuannya.

Adapun susunan Panitia 11 tersebut adalah sebagai berikut
1. SH. Sitompul, SH (Ketua merangkap anggota) DKI Jakarta
2. Drs. Posma Sitompul Smhk (Wakil Ketua merangkap anggota) Turutung
3. Drs. Maruli T Sitompul (Sekretaris merangkap anggota) DKI Jakarta
4. Drs. Levi Sitompul (Sekretaris merangkap anggota) Tarutung
5. Ir. Romulo Sitompul (Anggota) DKI Jakarta
6. Parata Sitompul (Anggota) Surabaya Jatim
7. SL. Yansen Sitompul (Anggota) Pekan Baru
8. Dr. Hulman Sitompul (Anggota) Medan Sumut
9. Raja Induk Sitompul (Anggota) Tarutung Taput
10.Sabar S. Sitompul (Anggota) DKI Jakarta
11.Drs. Rahmat Sitompul (Anggota) Pematang Siantar

Setelah diadakan pembicaraan, pembahasan serta pemikiran yang mendalam mengenai keberadaan dari Pengurus Pomparan Raja Toga Sitompul maka diambil kesepakatan sbb :




ANGGARAN DASAR
PERSATUAN RAJA TOGA SITOMPUL & BORU
SELURUH INDONESIA


BAB - I
Nama, tempat kedudukan dan waktu.

Pasal 1
Perkumpulan diberi nama : PERSATUAN RAJA TOGA SITOMPUL & BORU SELURUH INDONESIA, disingkat "PRTSBSI" berkedudukan di Jakarta.

Pasal 2
Perkumpulan didirikan untuk waktu yang tidak terbatas, terhitung mulai didirikan pada tanggal peresmian.



BAB - II
Azas, Pedoman, Sifat dan Lambang.

Pasal 3
Perkumpulan berdasarkan PANCASILA dan UUD - 45.

Pasal 4
Perkumpulan berpedoman kepada Prinsip "Masiamin aminan songon lampak ni gaol masitungkol tungkolan songon suhat dirobean".

Pasal 5
Perkumpulan bersifat kekeluargaan atas dasar HOLONG (Kasih mengasihi dan saling bantu membantu).

Pasal 6
Perkumpulan mempunyai Lambang "TUGU RAJA TOGA SITOMPUL"

Pasal 7
MAKSUD dan TUJUAN
1. Maksud Perkumpulan adalah untuk mengkoordinir serta menjembatani seluruh Perkumpulan Pomparan ni Raja Toga Sitompul dohot Boruna, yang sudah ada diwilayah-wilayah dan yang akan terbentuk kemudian, dan lebih mempererat hubungan tali persaudaraan diantara seluruh Pomparan ni Raja Toga Sitompul dohot Boruna dan menggalang daya dan tenaga untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia serta kualitas hidup anggota Pomparan ni Raja Toga Sitompul dohot Boruna.

2. Tujuan Perkumpulan adalah melalui bantuan dari mereka-mereka yang terpanggil dan tergerak hatinya memberikan bantuan kepada Perkumpulan, baik berupa Dana maupun Keahlian yang dapat dipakai untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup Pomparan ni Raja Toga Sitompul dohot Boruna pada umumnya khususnya bagi mereka yang tinggal di Bona Pasogit (Tapanuli Utara).

3. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, Perkumpulan berusaha mengadakan dan membina serta memupuk kerja sama dengan berbagai kalangan maupun organisasi, lembaga Pemerintah maupun Swasta atau badan - badan lain yang mempunyai tujuan yang sama baik di dalam maupun di luar Negeri, terutama lembaga- lembaga Pendidikan atau instansi terkait dalam rangka MENGOPTIMALKAN Sumber Daya Manusia (SDM).



BAB-III
KEANGGOTAAN

Pasal 8
1. Anggota Perkumpulan terdiri dari :
a. Anggota Biasa.
b. Anggota Luar Biasa.

2. Setiap orang yang bermarga Sitompul dan boru Sitompul yang sudah menikah menjadi anggota biasa.

3. Setiap orang yang bermarga Sitompul dan boru Sitompul yang belum menikah menjadi anggota luar biasa.

4. Hal - hal mengenai keanggotaan akan diatur dalam anggaran rumah tangga.



BAB-IV
SUSUNAN DAN ALAT PERLENGKAPAN ORGANISASI

Pasal 9
1. Perkumpulan mempunyai alat perlengkapan berupa :
1.1. Musyawarah Nasional.
- Musyawarah Nasional Luar Biasa.
- Musyawarah Daerah.
- Rapat Anggota.

1.2. Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian.
- Pengurus Daerah.
- Pengurus Cabang.

1.3. Dewan Penasehat.

2. Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Nasional Luar Biasa adalah rapat seluruh anggota Perkumpulan yang merupakan kekuasaan tertinggi dalam Perkumpulan, dengan Hak anggota untuk mengajukan saran melalui sistem Perwakilan yang diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

3. Dipersamakan dengan Keputusan Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Nasional Luar Biasa ialah Keputusan yang diambil diluar Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Nasional Luar Biasa yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

4. Musyawarah Nasional maupun Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat mengambil keputusan yang sah, apabila dihadiri atau diwakili lebih dari 1/2 (setengah) jumlah anggota Perkumpulan dan keputusan itu disetujui oleh sekurang - kurangnya lebih dari 1/2 (setengah) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam acara pengambilan keputusan itu, kecuali dalam Anggaran Rumah Tangga ditentukan lain.

5. Musyawarah Daerah adalah rapat para anggota dari segenap daerah Perkumpulan dalam wilayah kepengurusan daerah Perkumpulan yang bersangkutan.

6. Rapat Anggota adalah rapat para anggota dari wilayah Perkumpulan itu berada.

PENGURUS PERKUMPULAN

Pasal 10
l. Pengurus Perkumpulan mempunyai Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian, Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang dan Pengurus Ranting.

2. Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian berkedudukan di Jakarta.

3. Pengurus Daerah sedapat mungkin dibentuk dan berkedudukan di Wilayah Pemerintahan Tingkat I.

4. Pengurus Cabang sedapat mungkin dibentuk dan berkedudukan di Wilayah Pemerintahan Tingkat II.

5. Pengurus Ranting sedapat mungkin dibentuk dan berkedudukan di wilayah Pemerintahan Kecamatan.

6. Susunan dan wewenang Pengurus Daerah dan Pengurus cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

PENGURUS PUSAT / BADAN PENGURUS HARIAN

Pasal 11
1. Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian Perkumpulan, terdiri dari seorang Ketua Umum, dua orang Wakil Ketua Umum, beberapa Ketua Bidang dan seorang Anggota atau lebih, seorang Sekretaris Umum dan seorang Sekretaris atau lebih, seorang Bendahara Umum dan seorang Bendahara atau lebih.

2. Para anggota Pengurus Pusat    / Badan Pengurus Harian diangkat oleh Musyawarah Nasional untuk masa jabatan 5 (lima) tahun lamanya.

3. Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian mewakili Perkumpulan didalam maupun diluar negri serta bertanggung jawab terhadap jalannya Perkumpulan.

4. Ketua Umum dan Sekretaris Umum mewakili Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian dan karenanya mewakili Perkumpulan dan apabila Ketua Umum berhalangan atau tidak ada di tempat, hal itu tidak perlu di buktikan terhadap pihak luar, maka Wakil Ketua Umum atau 2 (dua) orang Ketua yang lainnya bersama - sama dengan Sekretaris Umum atau seorang Sekretaris mewakili Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian dan karenanya mewakili Perkumpulan di dalam maupun di luar negri, baik yang mengenai pengurusan maupun yang mengenai pemilikan, akan tetapi dengan pembatasan bahwa untuk tindakan - tindakan :
a. Membeli, menjual, mempergunakan sebagai barang jaminan atau melepaskan hak atas barang tidak bergerak kepunyaan Perkumpulan.
b. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Perkumpulan (tidak termasuk pengambilan uang dari Bank).
c. Menyertakan kekayaan Perkumpulan dalam suatu usaha; harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Rapat Pleno Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian.

5. Surat - surat yang menyangkut keuangan harus turut ditanda-tangani juga oleh Bendahara Umum atau Bendahara.

6. Apabila karena sesuatu sebab Ketua Umum sama sekali tidak dapat meneruskan jabatannya sampai masa akhir jabatannya, maka salah seorang Wakil Ketua Umum atau salah seorang Ketua lainnya yang dipilih oleh rapat Pleno Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian Yang diperluas, menjadi Pejabat Ketua Umum untuk masa jabatan Pengurus Pusat yang tersisa.

DEWAN PENASEHAT

Pasal 12
1. Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian Perkumpulan mempunyai Dewan Penasehat yang terdiri dari beberapa orang penasehat yang dipilih dari anggota biasa dan diangkat oleh Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian untuk masa jabatan yang sama dengan masa jabatan Pengurus Perkumpulan / Badan Pengurus Harian.

2. Dewan Penasehat dapat memberikan nasehat kepada Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian, baik diminta maupun tidak diminta.



BAB-V
KEKAYAAN

Pasal 13
Kekayaan Perkumpulan di peroleh dari :
1. Uang iuran sukarela.

2. Sumbangan-sumbangan yang sifatnya tidak mengikat.

3. Usaha-usaha yang sah atau legal.



BAB-VI
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
l. Anggaran dasar hanya dapat diubah melalui suatu Musyawarah yang diselenggarakan khusus untuk itu dan dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari BPH / jumlah anggota Perkumpulan, dan Musyawarah dapat mengambil keputusan yang sah apabila keputusan tersebut disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam musyawarah.

2. Apabila quorum yang ditetapkan tidak tercapai, maka Musyawarah diundur untuk waktu sekurang-kurangnya 2 (dua) hari dan sesudah pengunduran waktu itu, quorum tidak juga tercapai, maka Musyawarah berwenang mengambil keputusan yang sah mengenai hal tersebut dengan tidak mengindahkan jumlah anggota atau wakilnya yang hadir, asal saja keputusan itu disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 ( dua pertiga ) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam musyawarah.



BAB-VII
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI

Pasal 15
1. Perkumpulan hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah yang khusus diadakan untuk keperluan itu dan yang dihadiri atau diwakili oleh sekurang-kurangnya 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Perkumpulan dan disetujui oleh sekurang-kurang 2/3 (dua pertiga) dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah dalam Musyawarah.

2. Apabila Perkumpulan dibubarkan, maka dilakukan likuidasi oleh Pengurus Pusat / Badan Pengurus Harian, kecuali Musyawarah menentukan lain.

3. Setelah Perkumpulan dibubarkan clan masih terdapat sisa kekayaan, maka penggunaannya ditentukan oleh Musyawarah.



BAB-VIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 16
Segala sesuatu hal yang belum cukup diatur dalam anggaran dasar ini akan diatur dalam anggaran Rumah Tangga.

Demikianlah Anggaran Dasar Persatuan Raja Toga Sitompul & Boru Seluruh Indonesia ini disahkan dalam Musyawarah Nasional Pertama Persatuan Raja Toga Sitompul dan Boru Seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Jakarta pada tanggal 20-21 Juli 2007, yang disetujui secara aklamasi oleh seluruh peserta MUNAS I Persatuan Raja Toga Sitompul dan Boru Seluruh Indonesia setelah diadakan perbaikan dan perobahan seperlunya.

Jakarta 21 Juli 2007
Panitia Musyawarah Nasional I
Persatuan Raja Toga Sitompul dan Boru
Seluruh Indonesia. (PRTSBSI)





Ketua
Drs. Tagor Sitompul. MM


(......................)



Sekretaris
 Maruli T. Sitompul


(......................)



Penasehat :
1. Ir. Bastian Sitompul


(......................)



2. St. O. Sitompul


(......................)



3. St. Y. Sitompul


(......................)



4. Saut Sitompul.


(......................)



5. Drs. Edison Sitompul


(......................)



6. R.M. Sitompul. MBA


(......................)






ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERSATUAN RAJA TOGA SITOMPUL & BORU
SELURUH INDONESIA

Pasal 1
Anggota
1. Yang menjadi anggota Persatuan Raja Toga Sitompul & Boru seluruh Indonesia adalah seluruh keluarga marga Sitompul & Borunya.

2. Setiap Anggota harus mengisi formulir isian dan disampaikan kepada Persatuan Raja Toga Sitompul di wilayah masing-masing.

Pasal 2
Pengertian Boru
1. Yang dimaksud dengan Boru dalam AD/ART Persatuan Raja Toga Sitompul & Boru adalah mereka-mereka / marga lain yang beristrikan boru Sitompul.

Pasal 3
Hak dan Kewajiban Anggota
1. Semua hal-hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban Anggota Persatuan diurus langsung oleh Pengurus mulai dari Pengurus Ranting sampai pengurus Wilayah.

Pasal 4
Keuangan
1. Iuran anggota dapat disetorkan kepada bendahara Hatopan Raja Toga Sitompul setempat atau Rekening Persatuan No : ..............

2. Bendahara bertanggung jawab atas pemeliharaan / penyimpanan, pembukuan dan pengelolaan keuangan Hatopan

3. Setiap pengeluaran harus diketahui atau disetujui oleh Ketua Umum.

4. Tahun keuangan adalah 1 (satu) tahun takwim (1 Januari s/d 31 Desember) tahun yang bersangkutan.

5. Setiap akhir tahun keuangan, Bendahara harus membuat laporan keuangan kepada Ketua Umum, Sekum dan Dewan Penasehat.

6. Keuangan Hatopan harus disimpan di salah satu Bank Pemerintah dalam bentuk tabungan.

Pasal 5
Syarat-syarat menjadi Pengurus dan Penasehat PRTSBSI
1. Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Umum, Wakil Ketua, Ketua Bidang Sekum dan Bendahara adalah anggota-anggota yang sudah berpengalaman dalam organisasi, serta berbudi luhur dan berjiwa pengabdian kepada masyarakat dan menjadi panutan di lingkup tengah masyarakat.

2. Untuk dapat ditunjuk menjadi Penasehat atau Paniroi adalah anggota-anggota yang dituakan dalam Hatopan atau mantan pengurus Hatopan Marompu-ompu yang loyal kepada Hatopan.

Pasal 6
Pemilihan dan Masa Kerja Pengurus
1. Masa kerja Pengurus dan Dewan Penasehat adalah 5 tahun.

2. Pengurus harian lengkap dipilih oleh MUBES berdasarkan formatur yang diajukan oleh tiap-tiap Pengurus Hatopan Tingkat Wilayah, Daerah Tingkat I / Kabupaten / Kotamadya.

3. Jika dalam kepengurusan ada pengurus yang tidak dapat menjalankan tugasnyaatau berhalangan tetap, Pengurus Harian dapat menunjuk penggantinya.

Pasal 7
Tugas Pengurus Harian
1. Ketua Umum berfungsi sebagai pimpinan organisasi dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua dan beberapa Ketua Bidang serta seorang SEKUM yang dipilih oleh perwakilan pengurus Hatopan tingkat I / Kabupaten / Kotamadya.

2. Ketua Umum memimpin rapat-rapat Pengurus serta menentukan arah dan kebijakan dalam pengelolaan Hatopan.

3. Apabila Ketua Umum berhalangan dapat diwakili oleh Wakil Ketua atau salah seorang Ketua Bidang yang ditunjuk oleh Ketua Umum.

4. Sekretaris Umum memegang, mengelola seluruh administrasi yang berhubungan dengan organisasi PRTSBSI.

5. Bendahara Umum memegang, mengatur serta mengelola masalah keuangan Hatopan.

Pasal 8
Rapat Pengurus Harian
1. Rapat pengurus harian dianggap sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya ½ tambah 1 orang dari jumlah pengurus harian Hatopan.

2. Bila rapat tidak mencapai quorum yang disebut pada ayat 1 diatas, rapat ditunda dan diadakan rapat yang kedua secepatnya yang dianggap sah meskipun tidak mencapai quorum asal saja undangan sudah disampaikan kepada masing-masing anggota.

Pasal 9
Pertanggung Jawaban
1. Pengurus Harian wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban kegiatan serta laporan keuangan kepada Dewan Penasehat setiap akhir tahun.

2. Pengurus harian wajib memberikan tanggapan atas segala yang disampaikan oleh Dewan Penasehat.

Pasal 10
Penasehat / Paniroi
1. Penasehat / Paniroi adalah kelompok natua-tua atau yang dituakan dan dianggap berpengalaman berjasa dalam penanganan dan mempunyai kemampuan untuk memecahkan masalah-masalah dalam kehidupan organisasi serta diharapkan dapat menyumbangkan nasehat, buah pikiran serta gagasan-gagasan bagi kelangsungan hidup dan kemajuan organisasi Hatopan.

2. Tugas dari Penasehat / Paniroi.
a. Memelihara, memupuk rasa solidaritas anggota.
b. Menampung masalah-masalah yang diajukan oleh anggota serta mencari jalan pemecahannya.
c. Memberikan saran, nasehat, pemikiran kepada Pengurus Harian, melaksanakan tugas yang telah diprogramkan oleh pengurus.
d. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas pengurus harian.
e. Menghadiri Musyawarah Nasional dan rapat-rapat.
f. Menjadi mediator apabila ada permasalahan di antara pengurus pusat dengan daerah atau antara pengurus dengan anggota.

Pasal 11
Dan Lain-lain
1. Pengurus berhak mengeluarkan biaya operasional dan biaya untuk menjalankan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan organisasi.

2. Dalam rangka memupuk dana yang diperlukan untuk biaya operasional dan partisipasi organisasi-organisasi dan rencana kerja yang telah ditentukan, Pengurus dapat melaksanakan pengumpulan dana baik melalui sumbangan donatur maupun upaya lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART.

Pasal 12
PENUTUP
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini mulai berlaku sejak disahkan oleh rapat Pengurus Harian dengan Dewan Penasehat pada hari ini Sabtu Tanggal 21 Juli Tahun 2007.

AGENDA

Pesta Bona Taon Persatuan Raja Toga Sitompul dan Boru Seluruh Indonesia(PRTSBSI) wilayah JaBoDeTaBek 2008

selengkapnya...

ARTIKEL

Adakah Kemungkinan Bahasa dan Budaya Batak itu Punah ?

selengkapnya...

BERITA

berita duka

selengkapnya...

Bagaimana website sitompul.net ini menurut anda?

Sangat Bermanfaat
Bermanfaat
Kurang Bermanfaat
Tidak Bermanfaat

  [Hasil]
Jumlah pemilih: 234 orang
 
.:. Statistik .:.
Online          : 11 orang
IP                : 38.103.63.59
Pengunjung  : 10,523 orang
 
Copyright © sitompuldotnet center 2005 - 2007